Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menemukan aliran dana ke rekening mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina setelah transaksi saham PT. Sugih Energy Tbk (SUGI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan semenjak akhir 2014 hingga April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis telah melakukan pembelian saham SUGI 2.004.843.140 lembar.
"Penempatan tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina," kata Rum di Jakarta, Kamis (15/6).
Rum mengatakan dari pembelian SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, Helmi menerima imbalan berupa uang sejumlah Rp42 miliar serta saham SUGI sebanyak 77.920.500 juta lembar saham.
Selain itu Helmi juga menerima Rp14 miliar dari PT. Pratama Capital Assets Management dan marketing fee sebanyak Rp7,2 miliar dari PT. Pasaraya International Hedonisarana.
Rum mengatakan akibat kelalaian Helmi, Dana Pensiun Pertamina juga kena denda sebesar Rp11,95 miliar akibat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT. Sucorinvest Central Gani dibuat tidak melalui sistem. Instruksi yang dibuat secara manual itu ternyata memuat kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody.
Saat ini Helmi telah ditahan oleh Jaksa. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba. Helmin akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017.