Kabar24.com, JAKARTA — Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara menyatakan sikap menolak pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR tidak memiliki kewenangan menyelidiki proses hukum yang ditangani komisi antirasuah itu.
Salah satu anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan Pansus Hak Angket dilatarbelakangi keengganan KPK membuka bukti acara pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. S. Haryani, anggota DPR yang tersandung kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi KTP elektronik.
“Masih soal prosedur sampai saat ini baru delapan fraksi yang mengirimkan utusan padahal pada Pasal 201 Ayat 3 UU MD3 menyatakan harus semua fraksi ada di dalam pansus. Kalau itu dipaksakan artinya melanggar prosedur yang ada,” ungkapnya, Rabu (14/6/2017)
Pihaknya juga menilai dari sisi materi, semestina hak angket digunakan untuk menyelidiki suatu hal yang strategis dan memiliki dampak yang luas di tengah masyarakat.
“Ini tidak ada strategisnya. Toh praperadilan Miryam juga sudah ditolak oleh hakim,” paparnya.
Oleh karena itu menurutnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang berjumlah 132 orang, menyatakan sikap bahwa hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.