Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Hak Angket, Mahfud MD: DPR Tak Punya Wewenang Selidiki Proses Hukum

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang berjumlah 132 orang, menyatakan sikap bahwa hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.
Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-M Agung Rajasa
Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara menyatakan sikap menolak pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR tidak memiliki kewenangan menyelidiki proses hukum yang ditangani komisi antirasuah itu.

Salah satu anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan Pansus Hak Angket dilatarbelakangi keengganan KPK membuka bukti acara pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. S. Haryani, anggota DPR yang tersandung kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi KTP elektronik.

“Masih soal prosedur sampai saat ini baru delapan fraksi yang mengirimkan utusan padahal pada Pasal 201 Ayat 3 UU MD3 menyatakan harus semua fraksi ada di dalam pansus. Kalau itu dipaksakan artinya melanggar prosedur yang ada,” ungkapnya, Rabu (14/6/2017)

Pihaknya juga menilai dari sisi materi, semestina hak angket digunakan untuk menyelidiki suatu hal yang strategis dan memiliki dampak yang luas di tengah masyarakat.

“Ini tidak ada strategisnya. Toh praperadilan Miryam juga sudah ditolak oleh hakim,” paparnya.

Oleh karena itu menurutnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang berjumlah 132 orang,  menyatakan sikap bahwa hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper