Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap oleh petinggi Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang terjaring operasi tangkap tangan pekan lalu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pada Senin (12/6/2017), sejak pukul 04.00 WIB hingga 17.00 WIB, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Bengkulu yakni Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kantor Balai Sungai Wilayah VIII Sumatra dan salah satu kantor milik tersangka Murni Suhardi, kontraktor swasta.
“Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan dengan penyidikan kasus ini,” ungkapnya, Selasa (13/6/2017).
Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK membekuk tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Amin Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo dan Parlin Purba, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari beredarnya informasi akan terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi kepada Parlin Purba dalam rangka tugas pengumpulan informasi, pada salah satu restoran di Bengkulu. Tim KPK kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan meringkus ketiganya pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB dan menyita uang tersebut dalam sebuah amplop berwarna cokelat.