Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gratifikasi Pajak: Handang Soekarno Samarkan Mobil Juga Harta Lainnya

Selain menyamarkan harta kekayaannya berupa mobil menggunakan nama keluarga dari sopirnya, terdakwa penerima gratifikasi pajak Handang Soekarno juga memiliki sejumlah harta lainnya yang turut disamarkan.
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Aprillio Akbar
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Selain menyamarkan harta kekayaannya berupa mobil menggunakan nama keluarga dari sopirnya, terdakwa penerima gratifikasi pajak Handang Soekarno juga memiliki sejumlah harta lainnya yang turut disamarkan.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Handang, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rabu (7/6/2017).

Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Suhardi, sopir pribadi Handang, selain mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 820 BP atas nama Sulastri, istri Suhardi, Handang juga diketahui pernah melibatkan sopirnya untuk membeli kendaraan lain seperti Toyota Fortunier, dua sepeda motor besar atau moge dan 20 unit sepeda motor.

Suhardi membenarkan salah satu dari 20 unit sepeda motor tersebut, terpatnya Honda Vario, menggunakan nama Suhardi.

Dia mengatakan Mobil B 820 BP menggunakan nama Sulastri yakni istri dari Suhadi untuk menghindari pembayaran pajak atas nama Handang Soekarno. Tidak hanya itu, pada saat dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016, mobil tersebut menggunakan pelat nomor Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Suhardi yang merupakan pensiunan polisi mengatakan tidak mengetahui asal muasal plat nomor tersebut dan hanya menjalankan perintah untuk memasang nomor tersebut.

Selain menggunakan pelat nomor militer, Handang yang berstatus pejabat eselon III diketahui memiliki seorang ajudan bernama Sigit, seorang anggota militer aktifl.

Saat operasi tangkap tangan, Sigit turut dibekuk bersama Handang usai menerima uang dari Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Ramapanicker Rajamohanan Nair diciduk oleh penyidik KPK usai menyerahkan uang sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Kawasan Kemayoran, pada 21 November 2016.

Pemberian uang tersebut merupaan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan terdakwa kepada Handang sebagai bentuk hadiah atas bantuan petugas pajak tersebut menyelesaikan persoalan pembatalan surat tagihan pajak (STP) PPN 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper