Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap ratusan orang yang diduga berpesta seks di sebuah tempat latihan kebugaran di rumah pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017).
"Kami mengamankan 141 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Mei 2017.
Polisi menyangka mereka melanggar UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Nasriadi mengatakan, penangkapan itu berawal dari penggerebekan di tempat fitnes yang diduga sedang menggelar pesta seks homoseksual bertemakan The Wild One. Para tamu mengikuti acara itu dengan membayar Rp185 ribu.
Menurut Nasriadi, para tamu bebas menggunakan fasilitas di ruko itu. Di lantai 1 tersedia fasilitas dan alat-alat kebugaran, lantai 2 untuk pertunjukan tarian telanjang atau striptis dengan empat pemain, dan lantai 3 khusus untuk fasilitas spa, tempat lokasi para gay berendam dan berhubungan seks.
Polisi menetapkan 10 tersangka. Di antaranya adalah pemilik usaha fitnes Christian Daniel Kaihatu, 40 tahun; resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor penari striptis, Nandez, 27 tahun; resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran pengunjung, Dendi Padma Putranta, 27 tahun; dan petugas keamanan yang menyerahkan honor penari striptis, Restu Andri, 28 tahun.
Polisi juga menetapkan enam orang yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi, di antaranya dua penari striptis, Syarif Akbar, 29 tahun dan Bagas Yudistira, 20 tahun; pelatih kebugaran Roni, 30 tahun; perancang busana Tommy Timothy, 28 tahun; dan tamu acara Aries Suhandi, 41 tahun, dan Steven Handoko, 25 tahun.
Polisi menyita beberapa benda sebagai barang bukti. Di antaranya kondom, tiket acara, rekaman closed-circuit television (CCTV), fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event The Wild Ones, dan ponsel yang menyimpan pesan broadcast acara pesta seks itu.