Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi Malang Bidik Bangun 3.000 Rumah Bersubsidi

- Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang menargetkan pembangunan sekitar 3.000 unit rumah bersubsidi dari kebutuhan sebanyak 15 ribu unit di seluruh wilayah Malang raya pada 2017.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang menargetkan pembangunan sekitar 3.000 unit rumah bersubsidi dari kebutuhan sebanyak 15 ribu unit di seluruh wilayah Malang raya pada 2017.

Menurut Ketua Apersi Malang Makhrus Sholeh di Malang, Jawa Timur, kebutuhan sebanyak 15 ribu unit rumah bersubsidi tersebut khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun pihaknya hanya mampu membangun sekitar 3.000 unit pada tahun ini.

"Kami optimistis mampu memenuhi kebutuhan MBR sebanyak 15 ribu unit itu, apalagi ditopang dengan adanya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Hanya saja, untuk merealisasikan kebutuhan rumah sebanyak 15 ribu unit tersebut akan kami lakukan secara bertahap," ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (9/4/2017).

Ia mengatakan tahun lalu sekitar 2.000 unit rumah yang terbangun. "Harapan kami, dengan adanya kelonggaran kebijakan dari pemerintah pusat. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan adanya izin lokasi untuk setiap pembangunan rumah, tapi sekarang tidak," katanya.

Sekarang, katanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mengeluarkan kebijakan baru, yakni untuk pembangunan rumah FLPP bersubsidi mulai 1-5 hektare tidak perlu izin lokasi, sehingga proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya lebih cepat," ujarnya.

Sebelum ada kebijakan baru tersebut, katanya, pengurusan izin lokasi emmbutuhkan waktu paling tidak sekitar dua bulan, namun sekarang bisa lebih cepat dan IMB pun juga keluar lebih cepat, sehingga bisa langsung "site plan".

Untuk pengurusan site plan rata-rata dibutuhkan waktu selama satui bulan, sedangkan IMB sekitar dua pekan sudah tuntas. "Dengan adanya kebijakan baru dari Kemen PUPR ini, bisa melonggarkan pengembang, termasuk adanya bantuan prasarana, sarana dan utilitas," urainya.

Sementara itu, untuk konsumen juga banyak kelebihan dan kemudahan, di antaranya bunga kepemilikan rumah hanya 5 persen, ada bantuan uang muka sebesar Rp4 juta dan asuransi jiwa gratis.

"Kami berharap pemerintah bisa memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kemen PUPR yang memberikan kemudahan bagi pengembang maupun user," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper