Kabar24.com, SEMARANG - Penyebaran rokok berbahan tembakau Gorilla terungkap di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua pengedar rokok berbahan baku tembakau Gorilla yang tergolong sebagai narkotika jenis baru.
"Dua pengedar ditangkap pada dua lokasi yang berbeda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Krisno Siregar di Semarang, Rabu (8/2/2017).
Kedua tersangka masing-masing Dimas Tri Wibisono, 20, warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan Zainudin, 24, warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Pengungkapan peredaran rokok bertembakau Gorilla ini, kata dia, berawal dari informasi tentang akan adanya paket kiriman barang ilegal tersebut.
Dalam penelusuran, polisi memeriksa lima saksi hingga akhirnya diketahui salah satu tersangka ternyata juga merupakan pengonsumsi rokok tersebut.
Polisi mengamankan belasan batang rokok bertembakau Gorilla dan tembakau yang masih dalam kemasan.
"Pengakuannya dibeli dari penjual lewat media sosial," katanya.
Tembakau tersebut, kata dia, kemudian dijual lagi dalam bentuk rokok dengan harga Rp50 ribu per batang.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut.
Tembakau Gorilla merupakan satu dari 644 narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia.
Dari angka itu, 44 di antaranya sudah diakomodasi undang-undang narkotika, termasuk tembakau Gorilla.