Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Atambua Musnahkan Berbagai Macam Barang Sitaan

Jajaran Direkotorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan khususnya Satuan Kerja Atambua memusnahkan berbagai barang ilegal hasil sitaan sebagai upaya mengantisipasi beredarnya berbagai barang yang bisa mendistorsi perekonomian Indonesia. Berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (28/12/2016), barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari minuman mengandung ethil alkohol atau MMEA, pakaian dan alas kaki bekas, cakram optik bajakan, serta obat-obatan.
Ilustrasi-Minuman beralkohol/Antara
Ilustrasi-Minuman beralkohol/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jajaran Direkotorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan khususnya Satuan Kerja Atambua memusnahkan berbagai barang ilegal hasil sitaan sebagai upaya mengantisipasi beredarnya berbagai barang yang bisa mendistorsi perekonomian Indonesia.

Berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (28/12/2016), barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari minuman mengandung ethil alkohol atau MMEA, pakaian dan alas kaki bekas, cakram optik bajakan, serta obat-obatan.

Barang barang tersebut ditegah oleh petugas Bea Cukai di pos perbatasan Indonesia Timor Leste, dalam kurun waktu Mei 2015 hingga September 2016, dengan nilai ekonomi sebesar Rp129,6 juta.

Keberhasilan petugas Bea Cukai Atambua dalam menjalankan tugasnya ini tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI Polri dan Kejaksaan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu mencegah masyarakat perbatasan mengonsumsi dan menggunakan barang-barang ilegal,” pungkas Kasubid Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deni Surjantoro.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan setiap tahun, pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal. Atas penindakan rokok dan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan serta kementerian dan instansi terkait lainnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper