Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Komitmen Tuntaskan Konflik Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan konflik dan sengketa pertanahan mulai dari persoalan di hulu hingga hilir untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Ilustrasi pertanahan
Ilustrasi pertanahan

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan konflik dan sengketa pertanahan mulai dari persoalan di hulu hingga hilir untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, konflik pertanahan Tanah Air selama ini sudah sampai di taraf mengganggu perekonomian. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar hal ini menjadi prioritas penanganan Kementerian ATR/ BPN.

“Orang tidak berani yakin dengan tanah yang dimilikinya walaupun bersertifikat, karena sertifikat dapat digugat orang. Dengan bukti palsu orang dapat menggugat dan itu melibatkan mafia tanah dari berbagai pihak,” katanya, dikutip Kamis (8/12/2016).  

Sofyan mengatakan, pola penanganan konflik pertanahan selama ini selalu meyasar di hilir secara kasus per kasus. Padahal, persoalan mendasar di hulu belum tersentuh. Persoalan hulu itu menyangkut banyaknya jenis alas hak atas tanah.

Sofyan mengatakan, paling lama pertengahan tahun depan pemerintah akan menghapus jenis-jenis hak lama yang selama ini masih beredar, seperti hak eigendom verponding, erpah, dan girik yang merupakan warisan pemerintah kolonial.

Sejak tahun 1980 sejatinya sudah terbit keputusan presiden yang mematikan hak-hak lama tersebut, tetapi wibawa kepres relatif  lemah sehingga tidak terlalu diindahkan hakim. Alhasil, hak-hak lama tersebut tetap bergentayangan dan menjadi sumber konflik. 

Oleh karena itu, pemerintah akan mengaturnya dalam Undang-Undang Pertanahan yang kini tengah dibahas bersama DPR RI. Rencananya, hanya akan ada dua jenis hak yang diakui di dalam negeri, yakni hak milik dan hak pakai.

Selain itu, dalam rapat kabinet telah disepakati untuk merevisi UU 41/1999 tentang Kehutanan untuk mengatasi konflik pertanahan dengan kehutanan. Konflik kehutanan selama ini menghambat penyusunan tata ruang wilayah, legalisasi aset masyarakat dan program reforma agraria.

Sofyan mengatakan, setelah hulu diatasi, pemerintah akan selesaikan persoalan di pertengahan dengan membatalkan semua sertifikat yang salah dan membereskan kesalahan administrasi yang kerap menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah. Pemerintah juga sudah siapkan tim pemberantas mafia tanah.

“Kalau ada sertifikat yang dikeluarkan salah, kita akan batalkan, berapa pun implikasinya karena banyak sekali sertifikat salah. Kalau salah kemudian dokumennya hilang di BPN. Ini memang persoalan yang sangat sistemik,” katanya.

Di hilir, pemerintah pelan-pelan akan menyelesaikan konflik pertanahan yang sudah berlangsung. Sejatinya, tuturnya, kasus sengketa lahan hanya sekitar 4.000 hingga 5.000 kasus. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan jumlah sertifikat lahan saat ini yang mencapai 46 juta bidang. Namun, konfliknya menjadi besar karena tanah yang disengketakan umumnya adalah tanah mahal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper