Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama (Ahok) dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan di Mabes Polri pada Selasa.
"Tadi ada 27 pertanyaan. Pemeriksaan dari jam 09.00 sampai 17.30," kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016) petang.
Saat ditanya wartawan mengenai pertanyaan yang dilontarkan penyidik, pihaknya enggan berkomentar. "Saya enggak bisa sampaikan substansinya apa," katanya.
Pihaknya menyatakan apapun keputusan penyidik dalam proses hukum ini, kliennya akan patuh dan tunduk. "Apapun keputusan penyidik, Pak Ahok akan patuh dan tunduk," ujarnya.
Sementara Ahok tidak berkomentar apapun saat wartawan mengkerubutinya. Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung naik ke kendaraannya meninggalkan area Mabes Polri.
Ahok menjalani pemeriksaan perdana hari ini setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada Ahok, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.
Ahok Mendapat 27 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Mabes Polri
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama (Ahok) dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan di Mabes Polri pada Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
33 menit yang lalu
Historia Bisnis: Momen 'Thai-boxing' Hempaskan Rupiah & Bursa RI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu