Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai anggota DPR-RI.
"Terdakwa I Putu Sudiartana selaku anggota DPR RI 2014-2019 menerima uang sebesar Rp2,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR," kata jaksa penuntut umum KPK Herry B.S Ratna Putra dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Penerimaan itu menurut jaksa KPK berasal dari sejumlah orang yang merupakan rekan-rekannya yaitu pertama dari Salim Alaydrus sebesar Rp2,1 miliar yang diterima pada April 2016. Uang itu diberikan melalui staf Putu, Novianti secara tunai di stasiun kereta api Pasar Turi Surabaya.
Pada bulan yang sama, Putu juga menerima uang dari Mustakim sebesar Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap masing-masing sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama Muchlis yaitu suami Noviyanti.
Selain itu pada Mei 2016, Putu menerima uang dari Ippin Mamonto yang merupakan orang dekat wakil ketua MPR 2014-2019 EE Mangindaan sebesar Rp300 juta. Uang diterima melalui Noviyanti secara tunai di restoran Sari Ratu Plaza Senayan Jakarta.
"Sejak menerima uang seluruhnya sebesar Rp2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana disyaratkan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alasanhak yang sah menurut hukum," tambah jaksa Herry.
Dari uang yang diterima itu, sudah ada sekitar Rp375 juta ditukar dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 40 ribu dolar Singapura yang ditemukan petugas KPK dalam penangkapan Putu pada 28 Juni 2016 di Kompleks perumahan DPR RI Ulujami No B-16 Jakarta.
"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp2,7 miliar harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawansan dengan kewajiban atau tugas sebagai peneyelenggara negara yaitu anggota DPR RI," tegas jaksa Herry.
Putu pun didakwa berdasarkan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Putu juga masih didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta terkait pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.
Atas dakwaan itu Putu mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Anggota DPR dari Partai Demokrat Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,7 Miliar
Anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai anggota DPR-RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
1 jam yang lalu