Secara teknis untuk bisa mencalonkan diri menjadi presiden, seseorang harus terlahir sebagai warga negara AS dan berusia setidaknya 35 tahun. Dia juga harus telah bermukim di AS selama 14 tahun.
Dari sisi latar belakang, sejak 1933 hampir semua presiden yang terpilih sebelumnya menjabat sebagai gubernur, senator, atau perwira tinggi militer. Sedangkan syarat lain yang tidak tertulis adalah bahwa sang capres adalah tokoh nasional dan menjadi sumber berita media.
Tentu saja, untuk bisa menjadi capres, seseorang harus mendapat dukungan dari partai politik.
Dalam pilpres 2016 para bakal calon presiden berasal dari 10 gubernur dan calon gubernur selain 10 anggota dan mantan anggota senat sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (8/11/2016).
Mereka ini menjalani tahapan, sehingga akhirnya yang tersisa adalah Hillary Clinton yang didukung Partai Demokrat dan Donald Trump yang mendapat sokongan Partai Republik.