Kabar24.com, JAKARTA--Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mempersilakan para pendemo "Aksi Bela Islam" besok untuk menginap di Gedung DPR asalkan terlebih dahulu mengajukan surat izin ke pimpinan lembaga tersebut.
Sebenarnya sebagai objek vital, Gedung DPR tidak boleh dipakai untuk para pelaku aksi demo. Kendati demikian, dirinya mengizinkan jika para pendemo ingin menginap di DPR dengan persyaratan tertentu.
"Sampai saat ini saya belum menerima (surat). Sebaiknya semua diatur melalui mekanisme. Saya mendengar mereka juga mau menggunakan fasilitas masjid DPR,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (5/11/2016).
Karena Gedung DPR merupakan tempat anggota Dewan bersidang, ujarnya, maka harus ada koordinasi dengan baik.
Akom mengaku belum tahu siapa pemimpin aksi demo besok dan hinga kini belum ada informasi soal siapa yang memimpin dan bagaimana perizinan untuk memakai Gedung DPR.
Dia menambahkan bahwa sebagai fasilitas negara tentunya Gedung DPR dan masjid yang ada di lingkungannya memiliki tata kelola tersendiri sehingga penggunaanhnya perlu dibicarakan.
Pada bagian lain akom juga menyatakan bahwa secara pribadi seluruh anggota DPR punya hak konstitusi untuk ikut aksi demo besok.
"Akan tetapi mereka tidak dalam kapasitas sebagai anggota maupun membawa-bawa nama DPR dalam aksi mereka," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan ikut aksi demo besok terkait dengan tuntutan hukum atas calon gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang diduga telah menistakan agama Islam.
Gedung DPR Boleh Untuk Menginap Pendemo
Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mempersilakan para pendemo Aksi Bela Islam besok untuk menginap di Gedung DPR asalkan terlebih dahulu mengajukan surat izin ke pimpinan lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
25 menit yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
1 jam yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
1 jam yang lalu