Kabar24.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memperketat pengawasan warga negara asing yang masuk daerah tersebut seiring dengan meningkatnya temuan aktivitas WNA ilegal di daerah tersebut.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, langkah tersebut diharapkan mendapat dukungan penuh dari instansi terkait, terutama Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan meperketat pada imigrasi.
"Tidak boleh ada WNA ilegal di Sulsel, beraktivitas tanpa izin ataupun menyalahi izin tinggal di sini," katanya, Rabu (2/11/2016).
Syahrul menambahkan, dari jumlah warga negara asing yang berada di Sulsel yakni sekitar 4.000 orang, yang mana terdiri dari wisatawan, pekerja hingga pencari suaka.
Kendati demikian, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan WNA yang melakukan aktivitas bisnis pada sejumlah pusat perbelanjaan di Makassar serta menjadi tenaga kerja, namun ditemukan tidak mengantongi izin kerja maupun melewati izin tinggal sehingga masuk dalam klasifikasi ilegal.
Tidak semua warga asing menetap di Sulsel, ada yang hanya transit sebelum pindah ke provinsi lain, seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah dan ada juga beberapa bekerja di Sulsel sebagai tenaga ekspor industri besar di Sulsel.