Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan membeberkan isi tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito Muwardi, salah satu jaksa perkara Jessica yang datang ke pengadilan pada pukul 11.15 WIB langsung dikejar pewarta untuk memberikan keterangan. Namun, dia menolak untuk berbicara secara detail.
"Enggak bisa saya sampaikan sekarang," kata Ardito Muwardi sambil berjalan cepat menuju ruangan jaksa di PN Jakarta Pusat.
Ketika ditanya terkait persiapan yang dilakukan tim jaksa sebelum pembacaan tuntutan, Ardito hanya menjawab, "Ya persiapannya tentu kita buat surat tuntutan."
Sidang ke-27 perkara Wayan Mirna Salihin semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB diperkirakan molor hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut.
Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo usai meminum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Sidang Pembunuhan Mirna: Jaksa Enggan Beberkan Isi Tuntutan
Jaksa penuntut umum perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan membeberkan isi tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 menit yang lalu
RI Mau Kirim Lagi PMI ke Arab Saudi: Gaji Rp6 Juta, Bonus Umroh Sekali

2 jam yang lalu
Sowan ke Tebuireng, Bahlil Minta Nasihat dan Doa dari Ulama
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
