Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang tuntutan terhadap bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan staf APLN, Trinanda Prihantoro.
Tuntutan itu terkait dengan perkara suap rancangan peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (reklamasi Teluk Jakarta).
"Hari ini jadwal sidang tuntutan Ariesman dan Trinanda," tulis keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Ariesman sempat membantah bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut merupakan suap yang dia berikan ke bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Menurut dia, uang itu merupakan bantuan bagi Sanusi untuk maju dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta Tahun 2017.
Tak hanya itu, Ariesman juga menyanggah keterlibatan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Menurut dia, Aguan tak ada sangkut pautnya dalam kasus itu.
Meski demikian, hal itu tak serta merta mengubah pendirian Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, rangkaian kasus itu sudah jelas. Setiap petunjuk bakal menjadi penilaian jaksa untuk mengungkap kasus tersebut.