Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPUD : Teman Ahok Boleh Danai Ahok Asalkan Masuk Timses

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan relawan Teman Ahok boleh mengumpulkan dana dan memberikannya kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).n
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri Teman Ahok Fair di Jakarta, Minggu malam (29/5/16) (ANTARA News/Try Reza Essra)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri Teman Ahok Fair di Jakarta, Minggu malam (29/5/16) (ANTARA News/Try Reza Essra)

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan relawan Teman Ahok boleh mengumpulkan dana dan memberikannya kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh relawan Teman Ahok.

"Saya dengar Teman Ahok mau kasih dana Rp5 miliar ke pak Ahok. Boleh saja, asal mereka menjadi bagian dari tim sukses atau tim pemenangan parpol pada Pilkada DKI," ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (5/8/2016).

Dia menjelaskan aturan soal pemberian dana kampanye dari pihak luar diatur dalam Peraturan KPU No. 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemiliihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurutnya, beleid tersebut tak mengatur dana yang berasal dari partai politik pengusung Cagub/Cawagub dalam Pilkada DKI 2017.

"Namun, kami membatasi jumlah sumber sumbangan. Kalau dari perorangan maksimal Rp75 juta. Sementara itu, perusahan maksimal Rp 750 juta. Jadi kalau sampeyan mau nyumbang ya Rp 75 juta ke calon. Yang diatur yang nyumbang. Kalau dia (calon) punya dana berapa ya nggak diatur,” imbuhnya.

Mengacu pada beleid tersebut, ada dua hal yang harus dianalisis oleh KPUD DKI. Pertama, terkait status dari Teman Ahok.

"Apakah perusahaan atau perorangan untuk menentukan besar kecil dana yang akan disumbangkan?" jelasnya.

Kedua, apakah Teman Ahok itu bagian dari timses atau tim kampanye dari Ahok dan tiga parpol pengusungnya, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

"Kalau menjadi timses atau tim kampanye, maka otomatis pemberian uang Rp 5 miliar itu tidak menjadi masalah. Karena menjadi bagian dana yang dimiliki calon tersebut. Teman Ahok itu harus dilihat perusahaan atau perseorangan. Tetapi kalau Teman Ahok bagian dari timses atau tim kampanye, ya boleh," katanya.

Saat ini, Sumarno mengungkapkan KPUD DKI sedang membuat aturan batas maksimal pembelajaan untuk kampanye. Seperti untuk alat peraga, bahan kampanye seperti leaflet, brosuk, spanduk atau poster serta kaos, topi dan payung.

“Kami akan mengatur batas maksimal pembelajaan untuk kampanye. Ini sedang disusun sesuai dengan harga di DKI berapa,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper