Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua berita acara pemeriksaan dari dua saksi yakni Budi Setiawan dan Budi Nurwono dalam sidang terdakwa suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Pembacaan BAP dilakukan karena kedua saksi yakni Budi Setiawan dan Budi Nurwono sedang berada di Singapura. Budi Nurwono merupakan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah dan Budi Setiawan salah satu direktur di perusahaan tersebut.
"Saksi Budi Setiawan dalam suratnya tidak bisa datang karena takut diberhentikan dari pekerjaannya jika datang dalam persidangan tersebut," kata Jaksa Ali Fikri sebelum membacakan BAP kedua saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (3/8/2016).
Sedangkan saksi Budi Nurwono, tidak bisa datang karena sakit dan dirawat di Singapura. Sehingga tiga kali dipanggil dia tidak dapat memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi di persidangan tersebut.
Sebelum sidang tersebut atau pada pekan sebelumnya, jaksa telah merampungkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Beberapa saksi di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sugianto Kusuma alias Aguan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Muhamad Taufik.
Sidang tersebut mengungkap sejumlah fakta di antaranya pembicaraan dari pengembang soal keberatan pengenaan tambahan kontribusi senilai 15%, upaya mempercepat raperda termasuk menghilangkan tambahan kontribusi, serta lobi pengembang untuk menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan reklamasi kepada pimpinan dewan.
Tak hanya itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku memiliki bukti tambahan berupa sebuah surat yang ditandatangani oleh "Paguyuban Pengembang"soal keberatan mereka terkait tambahan kontribusi tersebut.
Paguyuban pengembang merupakan kumpulan perusahaan pemilik konsesi reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka juga tercatat aktif menemui beberapa pejabat DKI Jakarta terkait tambahan kontribusi itu.