Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak mendapatkan imbalan apapun atas sikapnya terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa.
"Isu di social media yang sangat diskriminatif, tidak pantas, di mana dibilang KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) mendapat fee dari menerbitkan izin lokasi. Izin lokasi itu mutlak konsekuensi dari Perpres Sarbagita (Perpres No 51/2014) yang mengubah peruntukan wilayah konservasi menjadi pemanfaatan umum," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2016).
Susi meminta publik tidak menuduh tanpa dasar. Segala keputusan yang dibuat institusinya dilakukan atas dasar peraturan. Dia pun menjamin tidak ada bawahannya yang bermain curang dalam penerbitan izin lokasi reklamasi yang diprakarsai oleh PT PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), perusahaan milik Tomy Winata itu.
"Saya bekerja dengan segala kesungguhan, keseriusan, dan integritas tinggi. Tidak ada namanya karena kawanlah, karena kenal baiklah, apalagi karena komisi, uang. Itu sangat tidak betul dan itu betul-betul fitnah yang tidak punya dasar. Semua sama di sini. Dirjen saya, saya yakin tidak ada namanya yang bermain dengan hal seperti itu," ungkapnya.
Susi dalam kesempatan itu juga menyampaikan KKP tidak dapat menolak usulan perpanjangan izin lokasi reklamasi yang diajukan TWBI dengan alasan tidak ada peraturan pemerintah (PP) yang mendasari keputusan. Draf PP sebagai turunan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kata Susi, masih diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun proyek reklamasi Teluk Benoa selama ini menggunakan Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai payung hukum.