Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peranan Grup Agung Sedayu dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Hal itu dilakukan menyusul keberadaan rekaman percakapan antara Manager Perizinan Grup Agung Sedayu Syaiful Zuhri dengan tersangka Mohamad Sanusi terkait upaya "pemberesan" terhadap anggota DPRD yang absen dalam sidang paripurna.
"Semua yang muncul di persidangan itu merupakan bagian dari strategi KPK untuk menguak kasus suap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dia memaparkan, fakta dan informasi baru yang diperoleh KPK bakal ditindaklanjuti. Sedangkan sejumlah pernyataan saksi dalam sidang tersebut diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Soal kemungkinan mengkonfrontir hasil rekaman itu dengan tersangka Mohamad Sanusi, hal itu masih dipertimbangkan oleh penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
Sebelumnya dalam persidangan terdakwa penyuap raperda reklamasi Teluk Jakarta yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro muncul rekaman percakapan Syaiful Zuhri dengan Mohamad Sanusi.
Karena tak kunjung kuorum, Syaiful yang mewakili pihak Agung Sedayu meminta Sanusi untuk "membereskan" anggota DPRD yang tidak datang dalam sidang.
"Yang mlintir-mlintir itu tolong dibereskan, nanti hitung-hitungannya di belakang," pinta Syaiful dalam rekaman tersebut.