Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Enam saksi yang diperiksa itu yakni Adi Kurnia, Teguh Hendrawan Kepala Dinas Tata Air DKI, Tasdikiah, Sekretaris Dewan M Yuliadi, dan Roedito Setiawan Kasudin Tata Air Jakarta Barat, dan Gerry Prasetya.
"Jadi berkaitan dengan penyidikan TPPU MSN pada hari ini penyidik memeriksa 6 orang, dua orang dari dinas tata air itu akan dikonfirmasi tentang pengadaan-pengadaan yang berlangsung di sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7/2016).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sekretaris dewan dilakukan untuk melakukan profiling terhadap penghasilan Sanusi selama menjadi anggota dewan.
"Untuk yang lainnya lebih kepada aset-aset karena KPK ingin menelusuri lebih dalam mengenai aset dan asal muasalnya termasuk bagaimana cara perolehan aset tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Senin kemarin KPK telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pentapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap raperda reklamasi. KPK telah memiliki sejumlah bukti yang terkait tindak pidana tersebut.