Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terkait upaya pencucian uang hasil kejahatan milik bekas poltisi Gerindra tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan dugaan TPPU itu muncul setelah penyidik lembaga antikorupsi menemukan bukti transaksi berupa transfer, belanja, bayar, hibah harta kekayaan yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil korupsinya. “Berbagai transaksi tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dan sumber dana milik Sanusi,” kata Priharsa di Jakarta, Senin (11/7).
Priharsa menambahkan, untuk keperluan penyidikan KPK telah menyita sejumlah aset mili Sanusi. Hanya saja dia tak menyebutkan secara detil aset-aset yang disita dari adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu. “Detil aset tidak bisa disampaikan, hanya saja ada aset bergerak, mobil, dan uang,’ imbuh dia.
Untuk menetapkan pria yang juga terjerat dalam kasus suap raperda reklamasi itu, penyidik lembaga antikorupsi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk di antaranya pihak PT Agung Podomoro Land Tbk dan Astra International. Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakata juga sudah ditanda tangani sejak tanggal 30 Juni lalu.
Dia menambahkan, kasus itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam kasus suap raperda reklamasi, penyidik lembaga antikorupsi telah melakukan pelacakan aset milik Mohamad Sanusi. Setelah dilakukan analisis, ditemukan sejumlah bukti yang kuat terkait upaya pencucian uang tersebut. Tak hanya itu, sebelumnya Sanusi juga diduga memilki aset di Agung Podomoro Land. Karena itu, penyidik kemarin juga memanggil Direktur Legal perusahaan yang berkode emiten APLN itu yakni Miarni Ang untuk menjelaskan soal seluk beluk kepemilikan aset milik Sanusi.
Soal kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut, penyidik KPK masih mendalaminya. Hanya saja, atas perbuataannya, Sanusi dikenakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Secara terpisah Direktur Legal APLN Miarni Ang seusai diperiksa memaparkan, ada sejumlah aset yang dimiliki oleh Sanusi di perusahaan tersebut.
Namun aset milik bekas politisi Gerindra itu sebagian belum lunas. Sehingga sebagai sebuah perusahaan pengembang kalau properti belum lunas, berarti masih milik pihak pengembang. “Nah kalau tidak dilunasi akan dibatalkan pembeliannya,’ ujar dia. Dia memebenarkan ada sejumlah aset yang dibeli oleh Sanusi secara tunai. Miarni sendiri enggan menyebutkan jenis aset yang dimiliki Sanusi di perusahaan itu. “Ada beberapa aset, ada juga yang sudah dibatalkan,” terang dia.
Miarni membantah ada beberapa aset milik Sanusi di APLN disita KPK. Menurut dia, yang disita oleh KPK hanya fotokopi dokumen, kalaupun KPK akan menyita hal itu tidak bisa dilakukan karena aset itu masih milik pengembang.