Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: ZegoBoss Diklaim Beda dengan Hugo Boss

Alexander Wong, pemilik merek ZegoBoss, mengklaim mempunyai perbedaan arti tersendiri dibandingkan dengan merek dan nama badan hukum milik Hugo Boss Trade Mark Management GmBH & Co.
Hugo Boss/Ilustrasi-theguardian.com
Hugo Boss/Ilustrasi-theguardian.com

Bisnis.com, JAKARTA - Alexander Wong, pemilik merek ZegoBoss, mengklaim mempunyai perbedaan arti tersendiri dibandingkan dengan merek dan nama badan hukum milik Hugo Boss Trade Mark Management GmBH & Co.

Dalam perkara No. 27/Pdt.Sus-HKI/2016/PN JKT.PST, perusahaan mode asal Jerman tersebut melayangkan gugatan pembatalan merek terhadap Alexander karena diklaim memiliki persamaan pada pokoknya.

Berdasarkan berkas jawaban, tergugat melalui kuasa hukum Andi Tjahjady, mengatakan merek-merek kliennya telah terdaftar secara sah dalam daftar umum. Perbedaan merek kedua pihak juga dapat dilihat secara gamblang.

"Dalam bahasa Bosnia ZegoBoss memiliki arti Saya Bosnya, itu merupakan kreasi dari pihak tergugat sendiri," tulis Andi dalam berkas yang dikutip, Selasa (28/6/2016).

Merek ZegoBoss, lanjutnya, telah terdaftar dengan nomer registrasi IDM 000189607 melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Merek lain yang didaftarkan tergugat yakni ZegoBoss Platinum + Logo dengan No. IDM000384747 di kelas 25, serta ZegoBoss yang terdaftar dengan No. IDM000376735 di kelas 3.

Dia menambahkan penulisan merek ZegoBoss merupakan satu kesatuan dan tidak dipenggal-penggal seperti halnya milik penggugat. Adapun, Boss merupakan kata umum dalam kamus yang sudah lazim di telinga masyarakat Indonesia, sehingga penggunaannya tidak serta merta menjadi bentuk peniruan.

Menurutnya, terdapat merek yang menggunakan kombinasi kata Boss dalam daftar umum pada Direktorat Merek. Hal tersebut menunjukkan Boss adalah kata umum yang memiliki daya pembeda lemah (low distinctiveness).

Pihaknya menjelaskan terdapat delapan pihak yang mendaftarkan mereknya menggunakan kombinasi Boss, yakni HB boss dengan No. IDM 000427772 milik Hikmat Rusdi, Boss Country No. IDM000348670 milik Soh Han Boen, dan Kidboss dengan No. IDM000198951 atas nama Liaw Kong Min.

Tergugat juga mengajukan eksepsi dalam jawabannya, yakni mengenai gugatan yang telah kadaluarsa. Pendaftaran merek tergugat sudah dilakukan sejak 2009, artinya sudah beredar lebih dari tujuh tahun.

Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek menyatakan gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran.

Selain itu, Andi juga menilai gugatan Hugo Boss kabur (obscuur libel). Penggugat mendalilkan adanya persamaan pada pokoknya dan atau pada keseluruhannya, tetapi setelah membaca seluruh posita tidak tertulis uraian persamaan yang dimaksud.

Dalam pasal 6 ayat 1 huruf a UU Merek juga menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang atau jasa sejenis.

Penggugat melalui kuasa hukum dari kantor Suryomucito & Co mengklaim merek tergugat memiliki kesamaan terhadap merek Hugo Boss, Boss, dan Boss Hugo Boss.

Tergugat diketahui mendaftarkan mereknya pada jenis yang sama dengan penggugat yakni kelas 25. Nomor tersebut melindungi berbagai macam barang jenis pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.

Penggugat menilai pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat tidak mempunyai iktikad baik. Tergugat diklaim telah membonceng keterkenalan merek Hugo Boss dengan mencantumkan kesamaan nama.

Menurutnya, hal tersebut bisa memicu kebingungan konsumen Hugo Boss. Padahal, penggugat tidak memiliki hubungan kerjasama dengan tergugat.

Selain menuntut pembatalan pendaftaran merek ZegoBoss milik tergugat dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya, penggugat meminta Hugo Boss, Boss, Boss Hugo Boss serta variasinya di Indonesia dinyatakan sebagai merek terkenal.

Pihaknya juga mengklaim sebagai pendaftar dan pemilik pertama atas merek-merek tersebut, sehingga meminta diberikan perlindungan hukum atas hak penggunaan eksklusif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper