Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri soal pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di daerah itu.
Asisten II Setprov Sumbar Syafruddin menyebutkan pembatalan perda yang umumnya adalah retribusi daerah akan berdampak terhadap menurunnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sekarang saja PAD Sumbar masih kecil. Kalau perda-perda menyangkut retribusi dibatalkan jelas akan mengurangi penerimaan,” katanya, Minggu (26/6).
Dia mengatakan Pemprov Sumbar belum menghitung potensi kehilangan pemasukan daerah dari pembatalan sejumlah perda yang dilakukan pemerintah pusat tersebut. Apalagi belum ada pemberitahuan resmi dari pusat.
Adapun, Kemendagri membatalkan 53 perda di daerah tersebut. Umumnya perda yang dibatalkan menyangkut retribusi jasa umum, izin mendirikan bangunan, dan sejumlah perda lainnya.
Untuk perda yang dikeluarkan provinsi Sumbar terdapat 7 perda yang dibatalkan, yakni Perda No.9/2011 tentang Irigasi, Perda No.7/2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda No.6/2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Perda No.2/2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda No.1/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Selain itu, Perda No.9/2008 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, dan Perda No.13/2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumbar.