Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Alasan Kemendagri Tak Beberkan Perda Bermasalah...

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku terus akan menyempurnakan data peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perkada) dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang telah dibatalkan pemerintah. Saat ini, sebanyak 3.143 perda yang telah dideregulasi tersebut kini telah diunggah ke laman resmi kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. /antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. /antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku terus akan menyempurnakan data peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perkada) dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang telah dibatalkan pemerintah. Saat ini, sebanyak 3.143 perda yang telah dideregulasi tersebut kini telah diunggah ke laman resmi kemendagri.go.id

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji mengatakan, Kemendagri tidak segera mengunggah daftar perda bermasalah tersebut karena masih ada beberapa kekurangan. Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan perda pekan lalu, Kemendagri langsung melakukan pengecekan berulang terhadap data regulasi tersebut.

“Misalnya seperti penomoran, lalu memastikan jumlah perda yang dibatalkan Mendagri dan dibatalkan gubernur. Secara keseluruhan data sudah benar, namun masih ada satu dua angka yang masuk ke dalam daftar lain,” kata Dodi melalui keterangan resmi, Selasa (21/6/2016).

Selain itu, pembatalan perda dan perkada ini juga tak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan. Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa perda atau perkada bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasal.

Untuk itu, Dodi mengatakan setelah melihat daftar pembatalan aturan ini, pemda harus terlebih dahulu mengecek lampiran dari Kemendagri mengenai perda yang dibatalkan. Pasalnya, bisa saja Perda itu bisa dibatalkan secara keseluruhan atau hanya beberapa pasal.

“Sebab, untuk aturan yang hanya sejumlah klausulnya saja bermasalah, bukan berarti menggugurkan kebijakan tersebut. Jadi kalau cuma pasal per pasalnya saja, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD bagaimana untuk memperbaharui pasal ini,” lanjutnya.

Masalah lainnya, kata Dodi, adalah penomoran perda yang terkadang tidak sesuai dengan judul. Selama 5 hari terakhir, dia menuturkan tim verifikasi Kemendagri terus melakukan pengecekan terhadap deregulasi 3.143 kebijakan ini.

Sebelumnya, Kemendagri secara resmi telah mengunggah Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper