Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami keterangan Direktur Utama Grup Agung Sedayu Richard Halim Kusuma.
Pemeriksaan terhadap Richard tersebut terkait dengan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (21/6/2016).
KPK sampai saat ini masih mendalami dugaan suap yang diduga melibatkan pengembang dengan sejumlah pejabat publik di Jakarta.
Selain itu, penyidik lembaga antikorupsi juga tengah mendalami dugaan pertemuan yang dilakukan oleh petinggi DPRD DKI Jakarta dengan sejumlah pengembang.
Kabar soal pertemuan antara anggota DPRD dengan sejumlah pengembang bukan suatu yang baru. Januari lalu, Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad Ongen Sangaji, dan Prasetyo Edi Marsudi disebut bertemu dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu disebut sempat membahas soal raperda terkait reklamasi teluk Jakarta. Kabar yang santer terdengar, salah satu poin yang menjadi keberatan pengembang yakni soal nilai kontribusi tambahan sebesar 15%.
Sejumlah petinggi DPRD DKI Jakarta diperiksa oleh penyidik lembaga antikorupsi. Termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik. Taufik diduga menerima aliran dana dari pengembang soal pembahasan raperda tersebut.
Adapun dalam perkara itu KPK hingga saat ini masih menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.
Belakangan berkas untuk kedua tersangka yakni Ariesman dan Trinanda sudah masuk ke tahap dua dan siap untuk disidangkan.