Kabar24.com, DENPASAR--Kabupaten dan kota di seluruh Bali yang peraturan daerah dan peraturan kepala daerahnya dibatalkan, tidak ada menyatakan keberatan dengan keputusan itu.
Karo Hukum Setda Bali I Wayan Sugiada menegaskan dari 9 kabupaten kota, tidak ada satupun mengirimkan pengajuan keberatan ke Kemendagri hingga batas waktu 14 hari sejak pembatalan ditetapkan.
"Tidak ada yang keberatan, karena jelas ada norma yang bertentangan. Bahkan saya baca, Bupati Badung Nyoman Giriasa mendukung penuh karena menghambat investasi," jelasnya, Jumat (17/6/2016).
Sebanyak 86 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di 9 kabupaten dan kota di Bali dibatalkan melalui surat keputusan gubernur.
Rincian perda dan perkada tersebut, di Tabanan 7 perda dan 7 perkada, Jembrana 11 perda, Denpasar 8 perda dan 4 perkada, Gianyar 9 perda, Klungkung 8, Badung 12 perda, Bangli 6 perda, Buleleng 4 perda, dan Karangasem 10 perda.
Dasar pembatalan dan pencabutan aturan daerah itu dikarenakan memenuhi 3 kriteria, yakni terimplikasi dengan UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, diskriminatif, serta menghambat investasi.
Diakui oleh mantan Penjabat Bupati Bangli Dewa Gede Mahendra, sejumlah perda yang dibatalkan tersebut memang sangat menghambat.
Dia mencontohkan, perda terkait menara telekomunikasi yang membuatnya tidak bisa mengambil tindakan ketika memimpin Bangli selama beberapa bulan. Karena itu, lanjutnya, pembatalan itu diyakini akan mendukung investasi.
"Sangat menghambat, saya rasakan sendiri. Makanya ini ada bagusnya," tutur Karo Humas Setda Bali ini.
Kabupaten/Kota di Bali Tak Keberatan 86 Perda Dibatalkan
Kabupaten dan kota di seluruh Bali yang peraturan daerah dan peraturan kepala daerahnya dibatalkan, tidak ada menyatakan keberatan dengan keputusan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium