Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) bermasalah yang telah diteken oleh pemerintah.
Pasalnya, perda-perda bermasalah yang diteken oleh pemerintah adalah perda yang menghambat investasi.
“Yang masalah itu yang menghambat investasi, memperlambat perizinan, retribusi-retribusi yang tidak perlu contohnya seperti mau usaha tapi harus diminta izin prinsi, IMB, HO” ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senin (13/6/2016).
Sementara itu, Tjahjo menuturkan pihaknya akan masih mengkaji perda-perda intoleran.
Belum lama ini, kejadian razia warung makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Serang,Banten rupanya telah menyita perhatian Kemendagri.
Tjahjo menjelaskan seharusnya pemerintah daerah mengkonsultasikan perda tersebut kepada Mendagri sebelum diberlakukan.
“Itu kan karena sekarang berlindung di otonomi daerah kadang-kadang kepala daerah mengeluarkan perda sendiri terus langsung dieksekusi, nah yang melakukan eksekusi kadang-kadang berlebihan, harusnya cukup penyuluhan kepada warung makan ini bulan puasa harus menghormati yang puasa jangan terbuka menyolok sampai disita makanannya,” tuturnya.
Tjahjo menambahkan pihaknya akan mengkaji apakah perda-perda tersebut perlu dievaluasi atau tidak.
Mendagri : Pemerintah Teken 3.000 Perda Bermasalah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) bermasalah yang telah diteken oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium