Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPDI: Ahok Patut Diapresiasi

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menunda reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta patut diapresiasi
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menunda reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta patut diapresiasi.

Koordinator TPDI, Petrus Salestinus menyatakan sikap Ahok tersebut merupakan bagian dari perilaku yang sulit dilakukan oleh pejabat di Indonesia. Pasalnya, selama ini mayoritas putusan PTUN hingga putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap tidak dipatuhi oleh pejabat di semua tingkatan, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/6/2016). 

“Kita mengapresiasi pribadi Ahok sebagai pejabat negara yang taat hukum,” ujar Petrus merujuk pada putusan PTUN terkait penundaan reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudra tersebut. 

Petrus kemudian menyarankan agar orang nomor satu di DKI Jakarta itu untuk tidak melakukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta. Dengan tidak melakukan banding, kata dia, Ahok akan diuntungkan.

Salah satu alasan mengapa Ahok tak perlu banding adalah agar muncul budaya patuh pada putusan Pejabat Tata Usaha Negara untuk putusan PTUN, yang selama ini tidak dipatuhi oleh pejabat di semua tingkatan.

Sedangkan alasan kedua, Ahok akan memenuhi isi putusan PTUN yang bersifat mengoreksi kesalahan atau kekeliruan pemerintah dengan cara memperbaiki kesalahan prosedur dan substansi dari Keputusan Gubernur, ujarnya.

Ketiga, dengan menerima dan mematuhi isi putusan PTUN, berarti memberi kekuatan hukum tetap kepada putusan PTUN itu sendiri, sekaligus mengakhiri putusan provisi yang melarang Gubernur untuk melakukan tindakan apapun terkait reklamasi, selama proses perkara berjalan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan alasan keempat adalah dengan  menerima putusan sekaligus untuk mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper