Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad 'Ongen' Sangaji terkait perkara dugaan suap pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Seorang saksi bernama Max Pattiwael merupakan staf pribadi Prasetyo, sedangkan dua saksi lainnya yakni Alpha dan Jahja Djokdja merupakan staf pribadi Ongen Sangaji.
"Mereka dikonfirmasi soal informasi yang dimiliki terkait pertemuan antara DPRD DKI dengan sejumlah pengusaha properti," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (8/6/2016).
Kabar soal pertemuan antara anggota DPRD dengan sejumlah pengembang bukan suatu yang baru. Januari lalu, Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad Ongen Sangaji, dan Prasetyo Edi Marsudi disebut bertemu dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu disebut sempat membahas soal raperda terkait reklamasi teluk Jakarta. Kabar yang santer terdengar, salah satu poin yang menjadi keberatan pengembang yakni soal nilai kontribusi tambahan sebesar 15%.
Sejumlah petinggi DPRD DKI Jakarta diperiksa oleh penyidik lembaga antikorupsi. Termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik. Taufik diduga menerima aliran dana dari pengembang soal pembahasan raperda tersebut.
Adapun dalam perkara itu KPK hingga saat ini masih menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.
Belakangan berkas untuk kedua tersangka yakni Ariesman dan Trinanda sudah masuk ke tahap dua dan siap untuk disidangkan.