Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusulkan untuk membuat keputusan baru terkait dengan izin reklamasi yang menyeimbangkan perlindungan kepentingan masyarakat dan investasi.
Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Dian Simatupang menuturkan setelah PTUN membatalkan izin reklamasi Pulau G, Pemerintah Provinsi DKI dapat membuat peraturan baru untuk mengatasi persoalan reklamasi tersebut. Namun, menurutnya, aturan itu harus memuat dua kepentingan yakni perlindungan masyarakat dan investasi.
"Investasi yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan adalah risiko bisnis karena Indonesia memiliki risiko hukum dan politiknya besar," kata Dian ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Oleh karena itu, dia mengusulkan, pemerintah daerah dapat membuat keputusan baru sembari menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sejumlah hal yang diperhatikan, papar Dian, adalah keseimbangan perlindungan masyarakat dan bisnis.
Pada Selasa, PTUN membatalkan izin reklamasi Pulau G yang diperpanjang kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Adhi Budi Sulistyo dengan hakim anggota masing-masing adalah Baiq Yuliani dan Elizabeth Tobing. Pembacaan putusan itu sendiri memakan waktu sejak pukul 12.30 hingga 15.00 WIB.
Majelis hakim menyatakan bahwa izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta dapat menimbulkan dampak lingkungan yakni adanya lumpur hasil pengerukan dan penimbunan laut yang berdampak pada usaha penangkapan ikan nelayan skala kecil. Kerusakan akan terjadi, sambung majelis, pada tahap pra-konstruksi dan tahap operasional.
Kuasa Hukum para nelayan, Muhnur Satyahaprabu, menuturkan putusan PTUN terhadap izin reklamasi Pulau G dapat menjadi contoh bagi seluruh kepala daerah yang sudah menerbitkan izin reklamasi. Dia menegaskan jika izin itu tak memiliki Raperda tentang Zonasi Pesisir, sebaiknya para kepala daerah mencabut izinnya secara sukarela.
"Kami berharap seluruh gubernur yang memberikan izin reklamasi untuk mencabut izinnya secara sukarela, karena putusan PTUN menyatakan proyek itu berdampak terhadap lingkungan," kata Muhnur usai persidangan.