Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menanggapi dengan santai soal dikabulkannya gugatan nelayan pesisir Jakarta terhadap reklamasi Pulau G oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya kira [putusan PTUN] belum inkracht [inkracht van gewijsde/berkekuatan hukum tetap]. Biarin aja. Buat saya itu ga ada masalah," ujarnya, Selasa (31/5/2016).
Dia menuturkan putusan tersebut tidak akan membatalkan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah berlangsung. Meskipun, salah satu butir putusan hakim meminta Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur No. 2238 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Mereka minta saya mencabut izinnya? Ya, kami tinggal cari yang baru. Itu pulau kan punya Pemprov DKI," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahok mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Termasuk dasar hukum yang digunakan oleh Majelis hakim. "Pokoknya, kami ikuti proses hukum saja. Kalau pengusaha mau banding itu hak mereka," imbuhnya.
PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan, Ahok: Belum Inkracht Biarin Saja
Gubernur DKI Jakarta menanggapi dengan santai soal dikabulkannya gugatan nelayan pesisir Jakarta terhadap reklamasi Pulau G oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Alasan Kapolri Tunjuk Brigjen Eko jadi Dirtipidnarkoba Bareskrim

2 jam yang lalu
Lintasarta Pastikan Kooperatif pada Penegakan Hukum Kasus PDNS
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
