Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Polres Metro Jakarta Selata membekuk suami dan istri berinisial A (33) dan L (31) yang membuat film beradegan porno sehingga ditonton orang lain.
"Pasangan suami istri itu mempertontonkan adegan mesum kepada orang lain," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Murgianto di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Polisi menangkap kedua pasangan itu di Apartemen Gateaway Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (19/5/2016) pukul 21.15 WIB.
Diungkapkan Murgianto, tersangka sepakat menawarkan film yang beradegan hubungan intim pasangan suami istri melalui iklan secara online.
Tersangka menawarkan adegan tidak senonoh itu melalui media sosial yang dapat diakses pelanggan dan kalangan tertentu.
Selain itu, pelanggan juga dapat terlibat berhubungan seks secara langsung bersama tersangka A dan L kemudian didokumentasikan dengan tarif Rp800 ribu.
Murgianto mengatakan, kedua tersangka telah menjalani aksinya selama setahun bersamaan ketika menyewa apartemen.
"Sebulan pelaku dapat meraih untung Rp2 juta," tutur perwira menengah kepolisian itu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta, 12 bungkus alat kontrasepsi, pelumas alat kelamin, tiga telepon selular, rekaman video dan foto pertunjukkan.
Tersangka dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polisi Tangkap Suami Istri Pembuat Film Porno
Petugas Polres Metro Jakarta Selata membekuk suami dan istri berinisial A (33) dan L (31) yang membuat film beradegan porno sehingga ditonton orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
1 menit yang lalu