Kabar24.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang diduga terlibat dalam kasus suap reklamasi adalah berasal dari uang perusahaan, dalam hal ini adalah PT Agung Podomoro Land Tbk.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. Pada akhir Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sanusi dan Ariesman terkait dengan dugaan suap berkaitan dengan Raperda Zonasi Pesisir. Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. Supir Sanusi, Geri Prasetya juga sempat diperiksa lembaga antikorupsi itu.
"Tersangka MSN diduga menerima hadiah atau janji dari AWJ yang memerintahkan TPT mengeluarkan uang perusahaan untuk diberikan melalui perantara GER," kata Yuyuk dalam keterangan resmi yang dikutip Kabar24.com, Senin (18/4).
Sebelumnya, Vice President-Corporate Finance & Treasury Treasury PT Agung Podomoro Land Tbk, Siti Fatimah mengaku dirinya tak mengetahui dari mana uang Rp2 miliar terkait dengan masalah suap proyek reklamasi.
Fatimah menyatakan hal itu setelah diperiksa sekitar 3 jam oleh KPK, kemarin. Ketika ditanyakan soal apakah ada pos khusus untuk uang yang dipakai untuk suap, dirinya mengaku tak mengetahui hal itu.
"Saya tidak tahu. Laporan keuangan tak ada masalah," kata Fatimah kepada Bisnis usai menjalani pemeriksaan, pada pertengahan April.
Dia menegaskan masalah itu juga tak ditanyakan oleh penyidik KPK kemarin. Fatimah menyatakan pertanyaan lebih berkisar pada persoalan formalitas perusahaan saja, tanpa menjelaskan detilnya.