Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menggeledah rumah kontrakan pasangan suami istri (Pasutri) ER dan SM yang diduga terlibat tindak pidana eksploitasi bayi di bawah usia lima tahun (Balita).
"Petugas telah menggeledah rumah kontrakan tersangka pasangan suami istri itu untuk pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, Selasa (29/3/2016).
Berdasarkan pendalaman itu, Audie menyebutkan rumah yang disewa kedua pelaku itu kerap dijadikan tempat mabuk para pemuda sekitar. Audie mengungkapkan petugas menemukan kaleng lem yang diduga digunakan untuk mabuk dengan cara dihisap atau "ngelem".
Polisi juga menganggap kondisi rumah kontrakan itu tidak layak untuk dihuni karena kotor dan dijadikan lokasi untuk mabuk.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sepasang suami istri ER dan SM yang mengemis dengan menggendong balita. Kedua pelaku diketahui memberikan obat penenang kepada balita tersebut tidak menangis.