Kabar24.com, JAKARTA--CRC Industries Inc kembali menghadapi gugatan pembatalan merek, kali ini PT Cerce Kimia Indonesia menjadi penggugatnya.
Kuasa hukum penggugat R. Dhan Rahadiansyah dari kantor hukum DRNP mengajukan gugatan pembatalan terhadap sertifikat merek CRC dalam kelas 1 dengan No. IDM000029950, dalam kelas 2 dengan No. IDM000263826, kelas 3 dengan No. IDM000243428, kelas 4 dengan No. IDM000263825.
"Penggugat mendapatkan informasi bahwa terdapat merek atas nama tergugat yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama badan hukum," kata Dhan dalam berkas yang diterima Bisnis, Rabu (23/3/2016).
Sesuai akta pendirian perseroan, pengugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor, pemasok, dan distributor dalam memperdagangkan bahan-bahan kimia.
Pihaknya mengklaim entitas hukum penggugat telah diakui dan disahkan oleh keputusan Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, kelas barang yang dilindungi terhadap merek CRC ternyata serupa dengan bidang usaha penggugat.
Dhan berharap gugatan tersebut bisa mengilangkan risiko kebingungan mitra usaha maupun konsumen atas produk dan jasa yang dihasilkan oleh penggugat. Terlebih, tergugat juga mempunyai produk yang didistribusikan di Indonesia.
Dia berpendapat merek yang menyerupai badan hukum yang dimiliki orang lain haruslah ditolak di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam Pasal 6 ayat 3 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, mengatur hal tersebut kecuali atas persetujuan tertulis dari pemilik nama badan hukum.
Penggugat menuduh tergugat telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan dan menggunakan secara terus menerus merek CRC. Dampaknya, usaha perusahaan lain terutama dari dalam negeri akan terganggu akibat tindakan monopolistik.
Dia menuturkan gugatan yang diajukan belum kadaluwarsa. Pasal 69 ayat 1 UU Merek menyatakan gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahu sejak tanggal pendaftaran merek.
Adapun, lanjutnya, tiga merek CRC didaftarkan tergugat pada 2010 dan gugatan aquo diajukan pada 2015. Gugatan penggugat masih dalam batas waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Secara terpisah, kuasa hukum CRC Industries Agus T. Wibowo menilai merek kliennya berhak mendapatkan perlindungan hukum karena telah mengantongi sertifikat. Di sisi lain, tergugat baru mengajukan permohonan pendaftaran merek.
"Merek klien kami telah diakui sebagai merek terkenal berdasarkan sejumlah putusan yang sudah inkrah," kata Agus kepada Bisnis.
Dia menilai gugatan yang diajukan sudah kadaluwarsa karena CRC telah didaftarkan sejak 1990 dan terus diperpanjang masa berlakunya hingga saat ini. Menurutnya, penggugat terus mencari alasan untuk selalu mengajukan gugatan terhadap CRC.
Sebelumnya, merek CRC pernah dimohonkan pembatalan oleh PT Cedance Indonesia. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Cedance dalam perkara dengan No. 61/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi Cedance melalui Nomor Register 461/K/Pdt.Sus-HKI/2015 pada 22 September 2015.
CRC Industries Inc juga pernah mengajukan pembatalan merek serupa yang dimiliki oleh Febriyanto selaku pemilik PT Cedance Indonesia. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan CRC secara verstek.
CRC Industries Kembali Hadapi Gugatan Pembatalan Merek
CRC Industries Inc kembali menghadapi gugatan pembatalan merek, kali ini PT Cerce Kimia Indonesia menjadi penggugatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
14 jam yang lalu