Bisnis.com, JAKARTA - KPK membuka kemungkinan untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 dengan tersangka Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Tidak tertutup kemungkinan misalnya di dalam forum ada inisiatif untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus-kasus yang baru yang ditangani Kejati Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjawab pertanyaan wartawan mengenai supervisi kasus tersebut di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/3/2016), tulis Antara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dengan kerugian negara Rp5 miliar.
"Memang benar pada hari ini tim koordinasi dan supervisi KPK mendatangi Kejati Jatim, untuk melakukan gelar perkara sejumlah kasus tindak pidana korups yang ditangani Kejati Jatim dengan jumlah tim terdiri dari lima orang," tambah Priharsa.
Tapi Priharsa tidak menyampaikan kasus apa yang dilakukan supervisi dan koordinasi oleh KPK di Kejati Jatim.
"Secara garis besar, gelar perkara itu berkaitan dengan kasus- kasus yang sudah berulang tahun, dan kasus yang berkendala, misalnya tersangkanya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Priharsa.
Pertemuan itu berlangsung selama tiga hari sejak hari Selasa.
"Pertemuan berlangsung tiga hari sejak hari ini hingga dua hari kedepan, juga terbuka adanya gelar perkara lain, selain yang dijadwalkan sebelumnya. Setidaknya ada belasan kasus tapi saya tidak tahu detilnya," jelas Priharsa.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang menyebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
KORUPSI DANA HIBAH: KPK Akan Lakukan Supervisi Kasus La Nyalla
KPK membuka kemungkinan untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 dengan tersangka Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
14 jam yang lalu