Bisnis.com, JAKARTA – Butir 16 pada Deklarasi Jakarta hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta tanggal 6-7 Maret 2016, menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mendukung boikot terhadap produkproduk yang dihasilkan di dalam atau oleh wilayah pemukiman ilegal Israel.
“Seruan kepada masyarakat internasional ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi bersama OKI, dari sejak KTT OKI di Mekkah (1981) dan terakhir KTM ke-42 OKI di Kuwait (2015),” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri yang diterima Bisnis, Selasa (8/3/2016) malam.
Seruan ini tidak saja merupakan posisi OKI, tapi juga negara-negara Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Liga Arab.
GNB menyatakan seruan ini antara lain dalam berbagai hasil pertemuan GNB seperti Deklarasi Palestina KTM GNB di Durban (2004), Deklarasi Palestina KTT GNB di Sharm El Sheikh (2009), maupun Deklarasi Komite Palestina KTM di Algiers (2014).
Pada tahun 2015, Uni Eropa juga telah mengesahkan sebuah Guideline yang mengharuskan produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel diberikan label “Israeli settlement”, misalnya “products from the West Bank (Israeli settlement)”.