Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan untuk membagi kewenangan untuk menangani kasus dugaan gratifikasi ke kepolisian dan kejaksaan.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengungkapkan diperlukan naskah akademiki yang menyeluruh dan transparan, sebelum melakukan perubahan UU KPK.
Dia mengatakan hal itu bisa menjadi blue print untuk lembaga antikorupsi itu di masa mendatang.
Naskah itu, papar Farouk, juga akan mengidentifkasi kewenangan yang tak perlu, macam penanganan gratifikasi.
"KPK dapat memperkuat penegak hukum lainnya terkait dengan gratifikasi itu dengan mengembangkan koordinasi dan supervisi," kata Farouk dalam diskusi publik 'Upaya Menguatkan KPK' di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dengan adanya pembagian itu, sambungnya, maka KPK tidak akan menjadi lembaga yang ekslusif dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Farouk, dengan adanya sinergi itu maka KPK dapat menguatkan kedua penegak hukum lain, yakni kejaksaan dan kepolisian.