Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diusulkan Tak Tangani Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan untuk membagi kewenangan untuk menangani kasus dugaan gratifikasi ke kepolisian dan kejaksaan
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan untuk membagi kewenangan untuk menangani kasus dugaan gratifikasi ke kepolisian dan kejaksaan.
 
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengungkapkan diperlukan naskah akademiki yang menyeluruh dan transparan, sebelum melakukan perubahan UU KPK.
 
Dia mengatakan hal itu bisa menjadi blue print untuk lembaga antikorupsi itu di masa mendatang.
 
Naskah itu, papar Farouk, juga akan mengidentifkasi kewenangan yang tak perlu, macam penanganan gratifikasi.
 
"KPK dapat memperkuat penegak hukum lainnya terkait dengan gratifikasi itu dengan mengembangkan koordinasi dan supervisi," kata Farouk dalam diskusi publik 'Upaya Menguatkan KPK' di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
 
Dengan adanya pembagian itu, sambungnya, maka KPK tidak akan menjadi lembaga yang ekslusif dalam pemberantasan korupsi.
 
Menurut Farouk, dengan adanya sinergi itu maka KPK dapat menguatkan kedua penegak hukum lain, yakni kejaksaan dan kepolisian.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper