Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pemberian sponsorship ke institusi dan organisasi profesi kedokteran tidak masuk kategori tindak pidana gratifikasi.
Hal itu dikatakan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Bisnis, Rabu (10/2/2016).
"Gratifikasi itu kalau barang yang diberikan kepada individu. Kalau ke institusi bukan suatu tindak pidana gratifikasi," ujar Pahala.
Dia menambahkan, jika gratifikasi tersebut diberikan kepada individu dokter dan hal itu dilaporkan kepada KPK. KPK bisa menindaklanjutinya secara hukum.
"Kalau kasusnya demikian, kami nanti tentukan apakah barang tersebut milik negara atau dokter," kata dia.
Pada Selasa (2/2/2016), lembaga antirasuah tersebut melakukan kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan untuk mengatur pemberian sponsorship.
Dalam kesepakatan tersebut, KPK dan Kemenkes masih melegalkan sponsorship kepada dokter asalkan melalui institusi kedokteran dan organisasi profesi terlebih dahulu.