Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel klinik kesehatan tak berizin. Kali ini dua klinik East West Physiotherapy and Rehabilitation yang berada di lantai dua Sudirman City Walk dan lantai dua Dharmawangsa Square City Walk disegel.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa mengatakan klinik tersebut tidak memiliki izin praktek dokter dan mempekerjakan tenaga asing.
"Kita segel karena sebelumnya sudah diberi peringatan namun masih saja buka, karena itu dalam rangka penegakan Perda maka terpaksa kita segel kliniknya," ujarnya, Kamis (4/2).
Pantauan Beritajakarta.com petugas memasang segel dan menutup lokasi. Tidak terlihat aktivitas klinik karena pemilik sudah meninggalkan lokasi tersebut.
Pinky (28), staff pengelola Sudirman City Walk mengatakan klinik tersebut setidaknya sudah beroperasi selama tiga tahun. Namun pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab klinik tersebut disegel.
"Kita kurang tahu ya, baru tadi dijelasin oleh petugas kalau mereka tidak ada izinnya dari pemerintah, kalau kita sebatas pengelola gedung saja," tandasnya.
Tak Mengantongi Izin, Dua Klinik di City Walk dan Dharmawangsa Square Disegel
Tak Mengantongi Izin, Dua Klinik di City Walk dan Dharmawangsa Square Disegel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

29 menit yang lalu
Menguji Kekuatan Efek Cum Date Dividen Perbankan Bisa Kerek IHSG

59 menit yang lalu
Masih Setia di Gudang Garam (GGRM) Walau Target Harga Saham Dipangkas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

24 menit yang lalu
AS Vs China Kian Tegang: "Dua Gajah" dalam Pusaran Perang Dagang

54 menit yang lalu
Yayasan Arsari Milik Hashim Bangun Pusat Suaka Orangutan di IKN
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
