Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia, Rabu, mengeluarkan fatwa sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan menjelaskan sejumlah alasan sesatnya organisasi yang terkait dengan Ahmad Mussadeq ini.
"Gafatar merupakan metamorfosis dari Al qiyadah Al Islamiyah dan Komunitas Mullah Abraham (Komar) dan ajarannya memiliki kesamaan. Sementara Al qiyadah sendiri sudah difatwa sesat oleh MUI pada 2007," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin pada jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Maruf mengatakan Al qiyadah Al islamiyah dan Komar memiliki pokok ajaran Mussadeq yang membawa ajaran Islam untuk dicampuradukkan dengan agama lain (sinkretisme), yaitu Kristen dan Yahudi. Atas alasan keterikatan Gafatar itu menjadi salah satu landasan MUI menetapkan kesesatan organisasi ini.
"Persoalannya Gafatar itu membawa nama Islam seperti di Al qiyadah Al islamiyah dan menjadikan Mussadeq sebagai guru spiritualnya," kata dia.
Berdasarkan kajian MUI, kata Maruf, Gafatar menyebarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang mengimani nabi dan rasul setelah Muhammad SAW.
Sementara Ahmad Mussadeq dianggap oleh pengikut Gafatar sebagai nabi akhir zaman setelah Muhammad dengan julukan sang juru selamat alias Abdus Salam Messi.
Selain itu, Gafatar disebut mengajarkan pengingkaran terhadap kewajiban umat Islam untuk shalat lima waktu, puasa ramadhan dan haji, padahal Gafatar membawa ajaran Islam di dalamnya tetapi mengingkari beberapa di antaranya.
Organisasi ini, kata Maruf, juga melakukan sinkretisme Islam, Kristen dan Yahudi yang melandaskan pencampuradukan agama itu dengan merujuk ayat-ayat Alquran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir.
"MUI melalui kajian yang cukup lama dan memperhatikan penjelasan Kejaksaan Agung juga menyimpulkan Gafatar bukan sekedar gerakan sosial tapi juga keagamaan. Awalnya memang bergerak di bidang sosial tapi dalam perkembangannya mengajarkan aliran Al qiyadah Al islamiyah dan Millah Abraham," kata dia.
Ajaran Gafatar Sesat Karena Mencampuradukkan Islam, Kristen dan Yahudi
Ajaran Gafatar Sesat Karena Mencampuradukkan Islam, Kristen dan Yahudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
56 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu