Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekonsiliasi Golkar: Menkumham Minta Kubu Agung dan Ical Berdamai Lewat Munas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap dua kubu di dalam Partai Golkar dapat melakukan islah atau berdamai. Jalan islah untuk meredakan ketegangan antardua kubu itu dapat dilakukan melalui musyawarah nasional (munas).
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap dua kubu di dalam Partai Golkar dapat melakukan islah atau berdamai. Jalan islah untuk meredakan ketegangan antara kubu Ical dan Agung Laksono itu dapat dilakukan melalui musyawarah nasional (munas) selanjutnya.

"Saya mencermati, sekarang seruan untuk islah melalui munas bersama sudah semakin didorong oleh para sesepuh dan tokoh-tokoh partai yang bertikai," ujar Yasonna, Minggu (10/1/2016).

Yasonna menjelaskan bahwa konflik internal hanya membawa kerugian jika terus diperpanjang. Islah saat munas selanjutnya adalah jalan yang terbaik. Sebab, tahapan pilkada serentak gelombang kedua sudah di depan mata.

"Pemerintah tidak ingin kegaduhan ini terjadi, karena hanya akan merugikan kita semua. Menguras energi dan pemikiran yang tidak perlu," ujarnya.

Seperti diketahui Kemenkumham telah mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol alias kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu. Meski begitu, kemenkumham tak juga memberikan SK kepada kubu Munas Bali alias kelompok Ical.

Keputusan pencabutan itu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan SK Kemenkumham itu batal demi hukum.

Namun konflik di tubuh Partai Golkar terus terjadi, karena perbedaan antara pihak-pihak yang berkonflik dalam menafsirkan legalitas kepengurusan Partai Golkar pasca pencabutan SK oleh Kemenkumham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper