Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Buru Pedagang Ayam Tiren di Pasar Perumnas Klender

Polisi Buru Pedagang Ayam Tiren di Pasar Perumnas Klender
Ilustrasi/disnak.jabarprov.go.id
Ilustrasi/disnak.jabarprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Pasca penggrebekan dua rumah potong ayam tiren (mati kemarin -red), polisi menetapkan tiga tersangka dan sudah memeriksa sembilan saksi. Tidak menutup kemungkinan, dari sembilan saksi ini ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan guna mencari pihak lain yang diduga terlibat. Yang pasti, kata Umar, penjual utama di kawasan Pulogadung yang saat ini belum diamankan kepolisian, akan ditetapkan menjadi tersangka baru.

Ditambahkan Faroq, pihaknya juga terus memburu pedagang di Pasar Perumnas Klender yang diduga sudah menjual ayam tiren ke masyarakat.

"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini ada tiga tersangka dan sembilan saksi yang kita mintai keterangan," ujar Umar, Senin (14/12/2015).

Diungkapkan Umar, ayam tiren yang dijual para pelaku umumnya sudah mati dua hari. Modus pelaku, dengan membuang terlebih dahulu jeroan ayam yang mati, kemudian dagingnya dipasarkan dalam kondisi utuh.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper