Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan membeberkan kronologis rapat dan memo yang dilakukan terait kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Luhut mengatakan kronologis dirunut sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan hingga saat menjadi Menkopolhukam. Sebagai KSP, kata Luhut, ada sejumlah perkara yang perlu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satunya, kajian mengenai perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021.
"Sebelum tanggal 16 Maret, saya sudah sampaikan kepada presiden hasil kajian yang dilakukan oleh staf-staf saya yang waktu itu dilakukan oleh saudara Darmawan Prasojo sebagai Deputi I, kemudian saudara Purbaya, saudara Seto, dan saudara Lambok dalam bidang hukum," tuturnya di Kantor Menkopolhukam, Jumat (11/12).
Kronologinya adalah sebagai berikut:
- 16 Maret 2015
Dalam rapat terbatas, sebagai Kepala KSP Luhut merekomendasikan proses perpanjangan Freeport perlu dikaji mendalam karena berdasarkan peraturan baru, baru bisa diajukan pada 2019. Perpanjangan Freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa
- 15 Mei 2015
Luhut sebagai Kepala KSP, mengirim memo kepada presiden bahwa proses perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam konteks Freeport Indonesia, perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019.
- 17 Juni 2015
Sebagai Kepala KSP, Luhut menyampaikan memo kepada Presiden Joko Widodo yang berisi bahwa permohonan perpanjangan Freeport hanya bisa dilakukan pada 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan saya sarankan kepada presiden kalau itu dilakukan maka bisa membahayakan presiden karena presidan bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan," kata Luhut.
- 2 Oktober 2015
Staf Khusus Menko Polhukam Lambok Nahatand dipanggil oleh presiden. Lambok kembali menyampaikan pendapat bahwa proses perpanjangan Freeport baru bisa diajukan pada 2019. Hari itu, Luhut yang menjabat sebagai Menko Polhukam sedang berdinas di Surabaya.
- 19 Oktober 2015
Output dari memo dan rapat tersebut, Presiden Jokowi menyatakan proses perpanjangan Freeport bisa diajukan pada 2019 dengan lima syarat negosiasi, yakni pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan (smelter).
Luhut Beberkan Kronologis Rapat & Memo tentang Freeport
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan membeberkan kronologis rapat dan memo yang dilakukan terait kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu