Kabar24.com, BOGOR - Kejaksaan Agung bakal menganalisis rekaman pembicaraan pencatutan nama Presiden dengan menggandeng ahli Informasi Teknologi Institut Teknologi Bandung.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, rekaman tersebut merupakan barang bukti dan merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri. Ia tidak peduli terkait legal standing yang dipersoalkan di Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saya tidak lihat itu legal tidak legal, yang penting substansinya seperti apa. Itu barang bukti yang akan kita analisis, itu fakta yang tidak bisa dipungkiri," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (8/12/2015).
Kejaksaan Agung sudah mendapat persetujuan kerja sama dengan pihak ITB untuk menganalisis bukti rekaman tersebut. Rekaman ini akan menjadi bukti dalam proses penyelidikan secara bertahap ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Memang dalam penyelidikan dan penyidikan kita bergerak di atas fakta bukti, bukan opini. Ini yang kita lakukan sekarang," jelasnya.
Setya Novanto diketahui mempersoalkan legal standing laporan Menteri Sudirman Said terkait pelanggaran etik lantaran mencatut nama Presiden meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
Politikus Golkar itu berdalih pembicaraan itu hanya obrolan santai. Jaksa Agung menilai hal itu sekadar dalih Setya dalam sidang MKD.