Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Printer dan Scanner: Bakal Ada Tersangka Baru Selain Alex Usman

Bareskrim menyatakan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.
Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4)./Antara-Reno Esnir
Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim menyatakan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.

Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Pol. Adi Deriyan Jayamarta mengatakan untuk tersangka kasus ini yaitu Alex Usman, mantan Kepala Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Nanti [tersangka] yang baru habis ini," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Adi tak mengungkapkan lebih jauh mengenai sosok tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurut dia penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara Alex agar dapat diajukan ke meja pengadilan.

Dalam perkara lain, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Sebelum Fahmi dan Firmansyah, Direktorat Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Penetapan tersebut dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper