Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Islah Golkar: Kubu Ical Minta Kemenkumham Batalkan Kepengurusan Agung Laksono

Sekretaris Jenderal Golkar hasil munas Bali, Idrus Marham meminta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencabut surat pengesahan kepengurusan partai beringin yang dipimpin Agung Laksono, karena sudah diperintahkan Mahkamah Agung.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Perjalanan islah Golkar masih terganjal status hukum kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Sekretaris Jenderal Golkar hasil munas Bali, Idrus Marham meminta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencabut surat pengesahan kepengurusan partai beringin yang dipimpin Agung Laksono, karena sudah diperintahkan Mahkamah Agung.

"Rabu kemarin kami sudah menyerahkan surat ke Kemenkumham (meminta Menkumham menjalankan putusan MA). Seharusnya tanpa surat kami, Menkumham langsung menjalankan putusan MA," kata Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Menurut Idrus, MA melalui putusannya telah memerintahkan Menkumham mencabut kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Idrus menyatakan bahwa Menkumham semestinya menaati azas hukum dengan menjalankan putusan MA.

Namun faktanya hingga kini kepengurusan Golkar yang tercatat di Kemenkumham adalah kepengurusan kubu Agung Laksono.

Sejauh ini dua kubu di partai beringin tengah terlibat dalam proses rekonsiliasi. Kedua kubu mulai berbagi Kantor DPP Golkar untuk digunakan secara bersama-sama.

Namun di tengah proses itu, politikus senior Golkar Yorrys Raweyai, yang selama ini dikenal berjuang bersama Agung Laksono menentang kepengurusan Aburizal, menyatakan sudah tidak sejalan lagi dengan Agung Laksono.

Pada Jumat siang, di Kantor DPP Partai Golkar kedua kubu terlihat mengadakan rapat masing-masing di ruangan berbeda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper