Kabar24.com, JAKARTA --Komisi Yudisial (KY) membentuk Petugas Penghubung Wilayah Maluku terkait dengan upaya pengawasan terhadap hakim dan sebagai usaha untuk meningkatkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh menyatakan kehadiran para penghubung itu akan membantu untuk melakukan pengawasan lembaga tersebut kepada para hakim. Tujuan dibentuknya petugas penghubung, sambungnya, adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penyampaian laporan pengaduan.
"Selain itu, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim," kata Imam dalam rilisnya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (5/11/2015).
Dia menuturkan KY mengharapkan adanya kerja sama lembaga penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Maluku dengan adanya Petugas Penghubung di wilayah tersebut. Keempat petugas itu adalah Amirudin Latuconsina sebagai Koordinator Penghubung Wilayah Maluku, Cisalfia Hatala, Simon Hein Koedoeboen dan Irene Renata Lekahena sebagai Asisten Koordinator.
Gubernur Maluku yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM A.J Tomasoa mengatakan, pembentukan Petugas Penghubung KY telah melalui pertimbangan-pertimbangan objektif. Dia menuturkan di antaranya adalah soal kebutuhan akan penanganan laporan pengaduan masyarakat, kompleksitas perkara di pengadilan, ketersedian sumber daya dan jejaring di daerah, efektivitas dan efesiensi kerja untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan.