Kabar24.com, JAKARTA -Semua pihak diminta tetap menghormati hukum dan tidak asal bicara saat mengomentari vonis Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Juru Bicara Komisi Yudisial(KY) Farid Wajdi mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin menyampaikan penilaian dan komentar terkait proses peradilan Jessica Kumala Wongso, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KY mengimbau kepada seluruh pihak agar menyampaikan komentar dan penilaian tersebut secara proper dan terukur, sekalipun berpendapat merupakan hak seluruh orang namun bukan berarti diperbolehkan untuk melukai siapa pun," ujar Farid di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Hal ini dikatakan Farid menanggapi berbagai penilaian yang datang dari berbagai sisi terkait vonis Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Lebih lanjut Farid juga mendesak para pihak yang tidak puas dengan vonis tersebut supaya menggunakan jalur upaya hukum baik banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali.
"Sementara jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun di Mahkamah Agung," tegas Farid.
Farid juga menegaskan bahwa berbagai tindakan di luar jalur tadi berpotensi memperburuk citra peradilan Indonesia.
"Sekali lagi kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara baik dan tanpa menyerang individu, serta tempuh upaya apapun sesuai aturan," pungkas Farid.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.